Bersama KEMENKUMHAM, Tim KKN UNNES GIAT 3 Lakukan Sosialisasi Penting Merek Dagang bagi UMKM

Bersama KEMENKUMHAM, Tim KKN UNNES GIAT 3 Lakukan Sosialisasi Penting Merek Dagang bagi UMKM

By Divisi News 7 min read
Bersama KEMENKUMHAM, Tim KKN UNNES GIAT 3 Lakukan Sosialisasi Penting Merek Dagang bagi UMKM

Magelang – Seiring dengan perkembangan jaman industry 4.5, persaingan antar pelaku usaha menjadi sangat ketat. Hal ini menjadikan pelaku usaha untuk berpikir kritis dengan lebih kreatif dan inovatif dalam pemanfaatan perkembangan jaman. Dengan penerapan teknologi yang tepat untuk pemasaran dan efisiensi bisnis mampu membuat pelaku usaha satu Langkah didepan pesaingnya. Selaras dengan fakta tersebut, merek menjadi hal yang krusial bagi pelaku usaha. 

Merek atau Indentitas menjadi tulang punggung bagi pelaku usaha. Merek menjadi ujung tombak pemasaran produk. Merek menjadi tanda pengenal konsumen atau masyarakat awam untuk mengenal suatu produk. Selanjutnya dijelaskan  dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Selain sebagai tanda pengenal suatu produk, Merek yang di daftarkan memastikan bahwa keaslian suatu produk dijamin dan dilindungi oleh Hukum Indonesia. Sehingga, apabila pelaku usaha mengalami kondisi dimana suatu produk yang sudah terdaftar. Kemudian, oleh pihak lain bermaksud untuk meniru dan atau melakukan kegiatan atas nama produk tersebut. Dapat digugat di Pengadilan Indonesia. Pendaftaran merek menurut Hukum positif Indonesia menganut sebuat prinsip first to file. Dimana dalam system ini, memungkinkan siapun yang mendaftarkan merek, maka ia adalah pemegang merek. Sepanjang tidak dibuktikan sebaliknya dan dalam tenggat waktu tertentu.

Oleh halnya itu, untuk memberikan kesadaran lebih akan pentingnya pendaftaran merek dagang, Tim KKN UNNES GIAT 3 bersama dengan Kemenkumham Kanwil Jateng Lilin Nurchalimah, SH.,MH Kamis (8/12/22) memberikan sosialisasi hukum tentang kekayaan intelektual dan pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM dengan mengundang seluruh pelaku usaha di Desa Wringinputih. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha yang utamanya UMKM di Desa Wringinputih untuk paham akan pentingnya pendaftaran merek dalam memberikan perlindungan bagi pelaku usaha. Sosialisasi ini juga memberikan pemahaman tentang tata cara maupun syarat yang diperlukan untuk pendaftaran merek. 

Penulis :

1. Seluruh Tim KKN UNNES GIAT 3 DESA WRINGINPUTIH

2. Dr. Eng. Rizqi Fitri Naryanto, S.T., M. Eng. Sebagai DPL