Mendikbud Terbitkan Aturan Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT).

By Divisi News 5 min read
Mendikbud Terbitkan Aturan Keringanan UKT Mahasiswa di Masa Pandemi Corona

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud 25 Tahun 2020 terkait ketentuan penyesuaian uang kuliah tunggal (UKT). Nadiem mengatakan kebijakan ini dimaksudkan guna memberikan keringanan kepada mahasiswa di tengah pandemi virus Corona (Covid-19).
Dalam kebijakan tersebut, setiap perguruan tinggi negeri (PTN) dibebaskan memberikan bantuan keringanan kepada mahasiswa yang terdampak finansial akibat pandemi Corona. Dia juga mengatakan mahasiswa tak diwajibkan membayar UKT bila sedang cuti atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS).Tidak hanya itu, Nadiem mengatakan, mahasiswa yang mengambil mata kuliah di bawah 6 SKS hanya diwajibkan membayar 50 persen dari UKT yang ada. Menurutnya, hal ini berlaku bagi mahasiswa program sarjana, sarjana terapan, dan program diploma.
Mendikbud menjelaskan beberapa opsi keringanan UKT yang dapat dilakukan PTN, mulai mencicil, menunda pembayaran, atau menurunkan UKT. Menurutnya, opsi keringanan tersebut akan diatur oleh pihak perguruan tinggi. “ Mereka bisa mencicil UKT dan jangka waktu pembayaran cicilannya pun bisa disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa. Mereka bisa menunda juga pembayaran UKT tersebut, tanggal pembayaran disesuaikan, dan bisa juga UKT-nya diturunkan berdasarkan kemampuan ekonomi, bisa juga ada fleksibilitas untuk pemberian beasiswa, dan bantuan infrastruktur dalam arti jaringan internet, pulsa, dan lain-lain," ujar Nadiem Makarim.
Kebijakan ini memberikan kemerdekaan atau kebebasan dari pihak univesitas untuk menentukan system yang digunakan dan berapa komposisi terbaik yang sesuai dengan kemampuan mahasiwanya.
Sumber: NewsDetik.com