Pakai Baju Lengan Panjang? Siapa Takut!

Masa transisi PSBB dan adaptasi new normal ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mewajibkannya para penumpang memakai baju lengan panjang!

By Divisi News 5 min read
Pakai Baju Lengan Panjang? Siapa Takut!

Diawal diterapkannya masa transisi PSBB dan adaptasi new normal ini, Akademia tau tidak sih? Kalau mulai tanggal 20 Juli 2020, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) memberikan peraturan baru, yakni diwajibkannya para penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk memakai baju lengan panjang.

Peraturan ini berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 14 tahun 2020.

Wah, mungkin bagi Akademia yang biasanya memakai baju lengan pendek akan merasa sedikit kebingungan nih saat akan menaiki KRL karena peraturan ini. Eits, jangan khawatir hari ini bakal ada tips & tricks nih buat sobat Akademia dalam memadukan outfit yang tetap kece meski harus memakai baju lengan panjang. Yuk, simak berikut ini.

1. Tampil keren dengan padu padan kaus oblong warna putih dengan inner warna hitam, serta celana skinny jeans dan sepatu.

gambar 1

(Gambar 1 source: Brilio.net)

2. Mau tampil dengan warna monokrom? Bisa banget dengan padanan kaus lengan pendek dan inner serba hitam dan beri aksesoris ikat pinggang agar terlihat modis. Lengkapi dengan tartan skirt dan sepatu sporty agar makin keren.

gambar 2

(Gambar 2 source: Brilio.net)


3. Bisa juga nih memakai kaus sebagai inner dan dipadukan dengan jaket denim selutut

gambar 3

(Gambar 3 source: Rimma.co)


4. Bagaimana buat Akademia yang ingin memakai rok agar tampil lebih feminine? Wah, bisa banget dong.

gambar 4

(Ganbar 4 source: Rimma.co)


5. Perpaduan warna kemeja gelap dengan celana berwarna kontras bisa juga jadi pilihan buat nunjukin jiwa mudanya kamu nih Akademia.

gambar 5

(Gambar 5 source: Brilio.net)

Itu dia Akademia, lima contoh outfit yang bisa kamu kenakan saat hendak memakai baju lengan panjang. Selain untuk menaati peraturan bisa juga tetap tampil fashionable kan? Jadi, jangan khawatir deh dengan adanya aturan baru ini.


Source: Kompas.com