Tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Udah tahu belum nih tentang RUU yang satu ini dan apa aja jenis alkohol yang dilarangnya? Yuk simak bareng-bareng!

By Divisi News 7 min read
Tentang RUU Larangan Minuman Beralkohol

Hallo sobat Akademia, kamu sudah tahu belum sih kalau sekarang lagi diperbincangkan lagi perihal RUU Larangan Minuman Beralkohol? Dilansir dari kompas.com, minuman beralkohol yang dilarang dalam RUU tersebut, yaitu golongan A (kadar etanol kurang dari 5%), golongan B (kadar etanol antara 5%-20%), dan golongan C (kadar etanol antara 20%-55%). Selain itu, minuman beralkohol tradisional dan campuran atau racikan juga dilarang.

Namun mengingat untuk dibeberapa kalangan dan dibeberapa hal itu memerlukan alkohol, maka tidak semua penggunaan alkohol dilarang ko sobat Akademia, tidak menjadi haram bagi semua kalangan. Pada pasal 8 ayat (2) huruf e, disebutkan larangan minuman beralkohol tidak berlaku di tempat-tempat meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Di Pasal 8 ayat (2) juga merinci tentang kepentingan apa saja yang diperbolehkan untuk penggunaan alkohol, di antaranya yaitu: kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

Nah, sobat Akademia bertanya-tanya tidak sih, apa tujuan perancangan perundang-undangan tentang alkohol ini? Menurut Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Bapak Bukhori Yusuf menjelaskan bahwa, "Secara fakta sosial, bahaya terhadap minol (minuman beralkohol) ini sudah cukup lampu merah. Paling tidak 58 persen kriminalitas di Indonesia disebabkan karena konsumsi minuman keras."

Larangan ini pun sebenarnya tidak terlalu memberikan kerugian besar terhadap negara, nilai devisa dari minuman beralkohol sangat kecil, sebaliknya kerusakannya begitu besar. Berbeda dengan rokok yang sama bahayanya, namun memberikan devisa yang cukup besar bagi negara.

"Karena ini berkaitan dengan penyelamatan moralitas anak bangsa, menyelamatkan nasib generasi masa depan kita, pewarisan calon-calon pemimpin masa depan kita." Ujarnya.

Nah, bagi kamu nih sobat Akademia, sebagai para pewaris masa depan bangsa ini, apa pendapatmu? Apakah kamu setuju dengan rancangan undang-undang ini? Atau keberatan karena katanya sih, dengan minum alkohol kejujuran bisa terungkapkan, iya sebab jika kita dalam pengaruh alkohol, maka yang berbicara adalah alam bawah sadar kita. Apapun pendapatmu, sampaikan aspirasimu dengan cara yang baik-baik ya, sebagai para Akademia, kamu pasti tahu bagaimana caranya menyampaikan aspirasi yang berkademis.


Sumber: Tempo.co