Libur Nasional 9 Desember 2020
Meskipun di daerah kamu hari ini tidak berlangsung pilkada, kamu juga tetap bisa menikmati hari libur, akademia!
Dengan pertimbangan memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya
dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota,
Pemerintah menetapkan hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada) serentak tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020,
yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta, Jumat (27/11/2020).
“Menetapkan hari Rabu tanggal 9
Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
secara serentak,” bunyi diktum KESATU Keppres tersebut. Adapun diktum
KEDUA Keppres tersebut menyatakan, Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada
tanggal ditetapkan, yaitu 27 November 2020.
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
memastikan proses pengelolaan logistik Pilkada Serentak 2020 mulai dari
produksi hingga distribusi sudah sesuai protokol kesehatan. Anggota KPU I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan, semua proses pengelolaan tersebut sudah
dikoordinasikan dan kerja sama dengan pihak-pihak terkait, seperti Bawaslu,
TNI/Polri, dan Satgas Penanganan COVID-19.
“KPU berharap masyarakat pemilih
tidak perlu khawatir untuk datang ke TPS, karena semua pengelolaan logistik
yang dipakai dalam pemungutan suara di TPS sudah sesuai prokes,” tutur Dewa,
Rabu (25/11/2020).
Tetap patuhi protokol kesehatan dan tidak perlu khawatir untuk berpartisipasi dalam pilkada, ya, akademia! Selamat menikmati hari libur nasional untuk semuanya!
source: kominfo.go.id
image source: JPNN.com